Kekerasan Anak Mencapai 4.116 Kasus, Sudahkah Layanan Aduan dan Sosialisasi Dibenahi?
- Loga Prity Dewi
- Aug 10, 2021
- 3 min read
Updated: Sep 1, 2021
27 September 2020
Sebuah tanggapan akan pemberitaan mengenai kasus kekerasana anak di Indonesia

Anak adalah titipan Tuhan. Kita banyak mendengar ungkapan tersebut ketika berkaitan dengan anak maka seharusnya seorang anak dilindungi dan dirawat dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Seorang anak seharusnya mendapat jaminan rasa aman dalam proses tumbuh dan kembangnya. Namun, bagi beberapa anak yang terjadi malah sebaliknya.
Berdasarkan data yang dinyatakan oleh Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terdapat 4.116 kasus kekerasan anak selama tujuh bulan terakhir yang artinya terjadi di tengah-tengah pandemi Covid-19. Kementerian PPPA pun menyatakan bahwa jumlah kasus tersebut termasuk tinggi pada paruh pertama 2020.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPA, Nahar, menyebutkan rincian kekerasan pada anak yakni, 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 tindak pidana perdagangan orang, dan 346 pelantaran.
Walaupun demikian, kasus kekerasan anak tidak mendapat cukup perhatian baik dari pemerintah, masyarakat maupun media ditengah pandemi ini. Ekonomi dan pendidikan dua sektor inilah yang sering saya dengar terkait dampak Covid-19 terhadap negara ini. Bukan berarti dua sektor tersebut tidak penting, tetapi kasus kekerasan anak seharusnya mendapat perhatian yang sama terutama dalam pengaruhnya terhadap pendidikan.
Ditengah sekolah daring salah satu pintu pertolongan dan perhatian pada kekerasan anak tertutup. Jika sebelumnya, terdapat sosok guru yang dapat membantu kini anak bergantung pada keluarga dan lingkungan masyarakat disekitarnya. Akan tetapi, kurangnya pemahaman dan informasi terkait pengaduan kekerasan anak di kalangan masyarakat bahkan dalam lingkup keluarga dan anak sendiri menjadi tantangan dan PR besar bagi pemerintah terutama Kementerian PPPA.
Dalam menangani kasus ini, Kementerian PPPA mengembangkan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) di empat wilayah di Indonesia. Selain itu, Nahar berharap bahwa para aktivis di level masyarakat bisa terus digerakkan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap anak ditingkatkan. Nahar juga mengatakan bahwa prinsip perlindungan ini berbasis masyarakat yang mana komunitas di masyarakat perlu dikembangkan.
Saya sangat setuju akan program yang dicanangkan oleh Kementerian PPPA. Memang sudah seharusnya, masyarakat ikut andil dalam menangani kasus kekerasan pada anak karena lingkungan masyarakat adalah ruang lingkup terdekat pada kehidupan anak setelah keluarga.
Akan tetapi, kementerian perlu memastikan kemudahan akses dan keterjangkauan layanan aduan serta sistem pengaduan yang tidak rumit bagi masyarakat. Seringkali program yang sudah bagus tidak bisa berjalan dengan baik karena faktor-faktor tersebut tidak diperhatikan.
Selain itu, hal yang tidak boleh dilupakan yaitu perlunya pemahaman dan informasi akan aduan kekerasan anak. Sosialisasi tentang hal ini perlu digalakan bukan hanya pada lingkup orang dewasa, tetapi juga remaja dan anak itu sendiri. Anak perlu tahu dan paham bahwa mereka punya hak untuk melapor dan meminta bantuan, bahwa mereka layak dilindungi.
Melalui berita ini, saya tersadarkan bahwa pengetahuan saya akan kekerasan anak masih sangat rendah. Sebagai seorang mahasiswa saya tidak tahu apa-apa tentang layanan pengaduan kekerasan anak, bagaimana prosedurnya, apa yang akan terjadi setelah saya melapor, bantuan apa yang akan didapatkan sang anak setelah laporan, dan apa yang akan terjadi pada anak tersebut setelah proses kasus kekerasan ditangani.
Saya kecewa akan pemerintah yang tidak optimal dalam menyosialisasikan hak dan perlindungan anak kepada saya atau mungkin ribuan anak Indonesia semasa sekolah dulu. Saya beruntung karena tinggal dilingkungan yang dapat memberikan rasa aman dan perhatian walau dalam kebutaan akan layanan pengaduan kekerasan anak. Namun, saya tidak dapat membayangkan bagaimana ribuan anak yang mengalami kekerasan harus tersiksa dan berjuang ditengah ketidaktahuan mereka dan lingkungan sekitarnya akan akses bantuan yang seharusnya mereka dapatkan.
Seorang anak mempunyai hak untuk dilindungi, merasa aman, dan mendapatkan perhatian serta kasih sayang. Mereka seharusnya dapat merasa aman dimanapun mereka berada terutama di lingkungan terdekat mereka. Kita sebagai sosok orang dewasa sekaligus bagian dari masyarakat sudah sepantasnya bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi mereka untuk tinggal.
Comments